Skema Kompetensi

LSP JASA KONSTRUKSI INTAKINDO

Ahli Utama Teknik Jembatan (SI041019)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 9

Master Bridge Engineering (Code : SI041019)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : F.42ATJ01.001.2
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
Implementing Workplace Communication

Kode Unit : F.42ATJ01.002.2
Membuat Pelaporan
Making Reporting

Kode Unit : F.42ATJ01.003.2
Mengendalikan Pekerjaan Survei Pendahuluan
Controlling Preliminary Survey Work

Kode Unit : F.42ATJ01.004.2
Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Standar
Planning a Standard Bridge Building

Kode Unit : F.42ATJ01.005.2
Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Non Standar
Planning Non-standard Bridge Buildings

Kode Unit : F.42ATJ01.006.2
Melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Jembatan
Carrying out Bridge Construction Work

Kode Unit : F.42ATJ01.007.2
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Supervise the Achievement of Specifications Required for the Implementation of Bridge Construction Work

Kode Unit : F.42ATJ01.008.2
Melaksanakan Manajemen Kontruksi pada Kegiatan Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Implementing Construction Management in Integrated Activities of Bridge Construction Work

Kode Unit : F.42ATJ01.009.2
Melaksanakan Perancangan dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan pada kegiatan Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Carry out Bridge Design and Construction Work on integrated activities of Bridge Construction Work

Kode Unit : F.42ATJ01.010.2
Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan
Carry out bridge condition inspection work

Kode Unit : F.42ATJ01.011.2
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
Carry out Bridge Maintenance Work

Kode Unit : F.42ATJ01.012.2
Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan
Carry out Bridge Rehabilitation Work

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Ahli Utama Teknik Jembatan

LSP JASA KONSTRUKSI INTAKINDO

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Pendidikan Doktor/ Doktor terapan/ Pendidikan Spesialis Program Studi Tenik Sipil, atau Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis 1 Program Studi Teknik Sipil , atau Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di Bidang Keahlian Teknik Jembatan, atau Pendidikan S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil dengan pengalmaan minimal 8 (delapan) Tahun di Bidang keahlian Teknik Jembatan.

  2. Anggota asossiasi profesi yang terdaftar di LPJK